Wali Kota Ambon Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

by -57 Views

Jakarta,mollucastimes.com-Dalam rangka tanggap darurat pasca terjadinya bencana Gempa Bumi yang mengguncang Kota Ambon pada Kamis, 26 September 2019 lalu, Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH telah menetapkan Kota Ambon dalam status tanggap darurat.

Demikian diungkapkan  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Minggu 29/09/19.

“Penetapan tanggap darurat ini penting guna menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut bencana Gempa Bumi dimaksud,” timpalnya.

Diakui, tanggap darurat yang ditetapkan oleh Wali Kota Ambon berlaku selama 14 hari.

“Dimulai pada tanggal 26 September hingga 9 Oktober 2019. Penetapan tersebut disusul dengan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Kota Ambon Tahun 2019,” jelas Wibowo.

Dikatakan, selain penanganan bencana, Wali Kota Ambon juga telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa Bumi Kota Ambon.

 “Dalam struktur tersebut, Wali Kota Ambon bertindak sebagai penanggungjawab, sementara Komandan Posko dikomandoi oleh Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, M.Si serta Wakil Komandan Posko adalah  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si,” rincinya.

Wibowo menambahkan dengan dikeluarkannya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempa Bumi Kota Ambon diharapkan penanganan pasca-bencana gempa bumi  dapat belangsung dengan baik dan lancar. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *