1 Februari 2018, PPU Sudah Bisa Nikmati Close Payment System

by -81 Views

Jakarta,MollucasTimes.Com-Sistem Pembayaran BPJS Kesehatan secara tertutup (Close Payment System) sudah dapat dinikmati oleh Pekerja Penerima Upah  (PPU) terhitung 1 Februari 2018.

Demikian diungkapkan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso seperti yang dilansir Forum Media BPJS Kesehatan Kota Ambon, 29/01/18.

Menurut Santoso, Close Payment System adalah sistim pembayaran iuran JKN-KIS dengan syarat pembayaran  dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan dari ini BPJS Kesehatan yang selalu up to date.

“Dengan demikian tidak terjadi kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Dirinya mencontohkan kendala yang sering ditemui  kartu tidak aktif saat peserta akan menggunakan dikarenakan pihak badan usaha maupun perusahaan membayar iuran tidak sesuai dengan tagihan BPJS Kesehatan.

“Iuran tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan, kalaupun lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujarnya.

Dengan demikian memudahkan badan usaha maupun perusahaan memprediksi biaya yang akan dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai masing-masing.

“Saat ini iuran JKN-KIS bagi PPU diantaranya PNS, Anggota TNI-Polri, Pejabat Negara, PNS maupun Non PNS adalah sebesar 5% dari gaji setiap bulannya yang disesuaikan melalui ketentuan yang berlaku. Artinya perusahaan harus membayar iuran peserta pegawai sebesar 4% dan pegawai membayar 1% sisanya,” paparnya.

Karena itu, pihaknya terus mensosialisasikan hal ini untuk seluruh Indonesia. Bahkan dirinya mengingatkan agar badan usaha atau perusahaan harus melakukan rekonsiliasi data untuk menghitung kekurangan maupun kelebihan pembayaran iuran sebelum dilaksanakan Close Payment System.

“Sebab, dengan demikian akan meningkatkan kualitas dan akurasi data terkini peserta JKN-KIS,” lugasnya.

Dilain sisi Santoso menghimbau agar badan usaha maupun perusahaan  menggunakan aplikasi New-Dabu, yaitu aplikasi online untuk perubahan data pegawai  dari badan usaha maupun perusahaan demi kemudahan administrasi data peserta dan tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *