Ini 4 Poin Krusial, Dasar Nota Kesepahaman Pemkot Ambon & Ombudsman RI

by -6 Views

Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin krusial yakni Percepatan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik; Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik; Pertukaran Data dan Informasi; serta Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik.

Jakarta,moluccastimes.id-Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi kehadiran dan inisiatif Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si untuk menandatangani nota kesepahaman bersama.

“Hingga saat ini baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkap Rahmadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, capaian layanan publik di Kota Ambon terus meningkat dari waktu ke waktu berkat ketegasan Wali Kota yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.

Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin krusial yakni Percepatan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik; Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik; Pertukaran Data dan Informasi; serta Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik.

Dalam penandatanganan dimaksud turut hadir dari Pihak Ombudsman RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Esty Budiarty, dan anggota Syafrida Rachmawati Rasahan. Sementara dari Kota Ambon turut mendampingi Wali Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Roby Sapulette, serta Kabag Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *