Tim Pembina Samsat Gelar Rakor & Teken Keputusan Bersama

by -107 Views

Guna melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024, Tim Pembina Samsat (Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 02 Agustus 2024.

Medan,moluccastimes.id-Guna melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024, Tim Pembina Samsat (Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 02 Agustus 2024.

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024 diantaranya :

1. Mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

2. Kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.

3. Mengatur tentang persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

4. Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

5. Seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media
dimulai bulan Agustus 2024.

6. Keputusan Bersama Pembina Samsat 2 Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya surat keputusan bersama itu.

“Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss,” ungkapnya.

Apresiasi diberikan kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan.

Semetara Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menambahkan, implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

“Kami berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif,” tandas Panjaitan.

Sedangkan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Ahmad Fathoni menerangkan pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut.

“Ini merupakan salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota. Kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *