“Perlu adanya perubahan dan penguatan tata laksana pemerintahan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tersebut. Memastikan seluruh layanan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diterapkan secara konsisten. SOP menjadi instrumen utama dalam menjamin kepastian layanan, mencegah maladministrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tandas Hasan.
Ambon,moluccastimes.id-Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masuk dalam kategori kualitas pelayanan sedang dalam Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan perlu pembenahan.
“Tahun ini Kabupaten Maluku Tenggara mengalami penurunan walaupun hanya tipis dibandingkan dengan periode penilaian sebelumnya dimana penilaian sebelumnya yakni 74.61 pada 2024 menjadi 61.63 di tahun 2025. Kondisi ini disebabkan karena masih terdapat aspek-aspek pelayanan publik yang harus dibenahi,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat disela penyerahan hasil Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa 10/02/2026.
Adapun hasil penilaian terhadap tiga instansi lokus penilaian adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan : 76.90
2. Dinas Sosial : 70.60
3. Dinas Kesehatan : 37.39
Nilai akhir : 61.63 (Cukup).
Dikatakan, penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai alat evaluasi objektif guna mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Setiap unit penyelenggara pelayanan publik diharapkan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap proses, mekanisme, dan standar layanan yang dijalankan,” lanjutnya.
Dirinya mengingatkan penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, melakukan sejumlah hal penting.
“Perlu adanya perubahan dan penguatan tata laksana pemerintahan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tersebut. Memastikan seluruh layanan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diterapkan secara konsisten. SOP menjadi instrumen utama dalam menjamin kepastian layanan, mencegah maladministrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tandas Hasan.
Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun mengapresiasi kinerja Ombudsman RI
sebagai lembaga pengawas independen dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami mengapresiasi kerja keras Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam mendorong Pemerintah Daerah Maluku Tenggara memenuhi standar pelayanan dan hasil ini tentunya akan menjadi acuan strategis bagi perbaikan kebijakan pelayanan publik lingkup Maluku Tenggara,” jelasnya.
Baginya, penilaian ini memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan prosedur layanan sesuai dengan SOP yang berorientasikan kepada masyarakat.(MT-01)
