Ambon,Molucastimes.Com-Setelah melalui pembahasan yang transparan, akuntabel antara pansus DPRD Kota Ambon beserta tim penyusun ranperda Pemerintah Kota Ambon, ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Ambon dalam pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan guna dilakukan pembenahan serta perbaikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan efektif.
Demikian isi catatan kata akhir fraksi partai Gerindra Kota Ambon terhadap rancangan peraturan daerah Kota Ambon tahun 2017, dalam paripurna DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, akhir pekan ini.
Sementara itu, catatan penting yang disampaikan fraksi Gerindra kepada Pemerintah Kota Ambon diantaranya fraksi Gerindra meminta agar dinas teknis melakukan sosialisasi yang lebih optimal tentang arah dan tujuan dari 3 dari 5 ranperda yaitu ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah berbahaya dan beracun, ijin pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air serta ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Ambon, yang ditetapkan kepada pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Catatan lainnya, fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Kota Ambon segera membuat peraturan walikota terhadap pelaksanaan perda yang telah ditetapkan.
Untuk perda penyertaan modal, Pemerintah Kota Ambon harus menyiapkan SDM, system serta fasilitas pendukung terkait pelaksanaan perda dimaksud.
Pemerintah Kota Ambon harus menginventarisir dan memvalidasi data base secara akurat terkait perusahaan serta merevisi peraturan walikota dan SK walikota sehubungan dengan peraturan daerah tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kota Ambon.
Selain itu sehubungan dengan peraturan daerah tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air, Pemerintah Kota Ambon harus membuat peraturan pelaksana serta melakukan pengawasan terkait ijin dan pembuangan air limbah.
Sedangkan untuk peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Pemerintah Kota Ambon harus menindaklanjuti ranperda tersebut dalam bentuk peraturan walikota sehubungan dengan zonasi pemukiman dan perumahan kumuh secara menyeluruh dan terpadu serta upaya penangannnya. (MT-09)