Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon Ingatkan Pemkot Terkait Pengelolaan Limbah B3

by -63 Views

Ambon,Mollucastimes.Com-Selain fraksi Gerindra yang memiliki catatan penting bagi Pemerintah Kota Ambon, fraksi Golkar DPRD Kota Ambon juga memiliki sejumlah catatan penting lainnya sehubungan dengan 4 dari 5 perda Kota Ambon tahun 2017.

Catatan penting tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, akhir pekan ini.

Menurut fraksi Golkar, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada PDAM Kota Ambon merupakan ranperda lanjutan dari peraturan daerah sebelumnya yang mengalami perubahan pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang dihapus dan diganti dengan ayat baru serta penambahan pada kata ayat 4.

Masalah ini harus diperbaharui oleh Pemerintah Kota Ambon dalam peraturan penyertaan modal kepada PDAM Kota Ambon sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan keuangan dan kemampuan daerah.
Hal kedua, Pemerintah Kota Ambon harus memperhatikan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga terjadi pengurangan limbah dan dapat diupayakan untuk pemanfaatannya dalam kegiatan penggunaan kembali, daur ulang serta perolehan kembali.

Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat limbah B3 semakin bertambah dari tahun ke tahun, dengan adanya ranperda tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kota Ambon, dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan serta pengendalian limbah B3 dimaksud.
Selanjutnya fraksi Golkar juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Ambon baik  dinas terkait, LSM serta masyarakat  harus berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah guna menjaga dan mencapai kualitas air tetap pada kondisi alamiah yang dapat dimanfatkan secara  berkelanjutan.

Sebab itulah maka ranperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air diharapkan dapat menjadi pedoman dalam upaya penerbitan ijin pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air serta memberikan kepastian hokum  dalam pengelolaan lingkungan.

Sedangkan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh merupakan peraturan lanjutan dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Karena merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan pemukiman baru dalam upaya mempertahankan perumahan dan pemukiman yang telah dibangun guna menjaga kualitas kawasan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi serta teratur.(MT-09)