Melalui Hari Raja, ada harapan dalam ruang hati sang Raja yang menggema keluar sebagai sesuatu yang sakral, bermartabat melahirkan dokumen komitmen dari amanahnya sebagai pemimpin negeri serta rekomendasi kebijakan program negeri yang akan dilakukan melalui partisipasi serta kesadaran masyarakat adat, terutama tentang bagaimana menguatkan ekonomi rakyat melalui UMKM yang ada.
Ambon,moluccastimes.id-Menjelang Hari Raja Negeri Lopurusa Uritalai Rutong yang jatuh pada setiap tanggal 28 Februari, secara singkat Upu Latu Reza Valdo Maspaitella memberikan sedikit catatan penting untuk menjadi pengingat bagi generasi saat ini dan yang akan datang bagaimana Pemerintah Negeri Rutong selalu berupaya melakukan hal terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

Negeri Rutong adalah salah satu negeri (desa adat) yang terletak di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dengan kedudukannya di pesisir selatan Pulau Ambon, wilayahnya berbatasan langsung dengan Laut Banda di selatan, serta Negeri Leahari/Ema di barat dan Hutumuri di timur.
Maspaitella yang juga Ketua Latupati Kota Ambon itu mengungkapkan Negeri adat di Maluku merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sistem pemerintahan tradisional yang hidup, berakar pada sejarah, nilai-nilai leluhur, dan pranata adat yang diakui secara sosial, budaya, dan konstitusional.
“Raja sebagai pemimpin adat bukan hanya simbol genealogis, tetapi pemegang amanah untuk menjaga petuanan, menata kehidupan sosial, serta mengharmoniskan adat, iman, dan tata kelola pemerintahan modern,” katanya.
Dalam dinamika sosial yang terus berubah, ditandai dengan tantangan ketertiban masyarakat, degradasi nilai budaya, tekanan ekonomi, serta pengaruh globalisasi maka diperlukan satu momentum adat yang bersifat sakral, reflektif, sekaligus transformatif, yaitu Hari Raja Negeri Adat.
Hari Raja menurut Maspaitella dimaknai sebagai :
• Momentum pembaruan amanah kepemimpinan adat;
• Ruang rekonsiliasi sosial dan pemurnian nilai;
• Wahana edukasi adat lintas generasi;
• Sarana penguatan tata kelola negeri dan pelayanan publik;
• Penggerak ekonomi rakyat berbasis budaya dan kearifan lokal.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Hari Raja dirancang bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan instrumen institusional untuk memperkuat keberlanjutan negeri adat.
Bicara tentang Hari Raja dilandasi dengan sejumlah regulasi diantaranya : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 18B ayat (2)); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Negeri Adat; Peraturan Daerah Kota/Kabupaten terkait Pemerintahan Negeri; Hukum Adat, Tatanan Soa, Petuanan, dan Pranata Negeri setempat; Keputusan Raja Negeri tentang Penetapan Hari Raja dan Panitia Pelaksana.
Hari Raja memiliki tujuan utama yaitu sebagai momentum adat tahunan untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan adat, harmoni sosial, tata kelola negeri, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini terkait dengan penegasan amanah Raja sebagai pemimpin adat dan pelayan masyarakat, melakukan pembaruan komitmen adat antara Raja, Saniri, dan seluruh warga negeri, memperkuat nilai-nilai ketertiban, keamanan, kebersihan, dan perlindungan sosial, meningkatkan literasi adat dan sejarah negeri bagi generasi muda, mendorong pengembangan ekonomi rakyat berbasis adat dan budaya, mempererat hubungan pela-gandong dan solidaritas antar negeri adat.
“Dan untuk tahun 2026 ini tema utama Hari Raja yaitu “Pembaruan Amanah Adat untuk Negeri yang Aman, Harmonis, dan Sejahtera”. Dengan tema ini mengandung arti bagaimana melakukan serta mengangkat adat yang kita miliki, melayani rakyat serta mensejahterakan negeri dengan penajaman Baku Bae, Baku Jaga, Baku Maju dalam Amanah Leluhur,” jelasnya.

Dalam perayaan Hari Raja seluruh kegiatannya berfokus pada Raja dan Perangkat Adat Negeri; Saniri Negeri; Kepala Soa dan Mata Rumah Parenta; Kewang Darat dan Kewang Laut; Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat; Pemuda, Perempuan, dan Anak Negeri; UMKM dan Pelaku Ekonomi Rakyat; Negeri Pela/Gandong; Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Mitra Strategis; Diaspora Negeri.
Berkaca dari fokus kegiatan maka Hari Raja merangkum berbagai kegiatan baik ritual adat, musyawarah hingga menyinggung ketahanan sosial yang ada di masyarakat.
Kegiatan ritual meliputi Penanda pembukaan adat (tahuri/tifa/simbol negeri); Doa adat dan doa lintas iman (sesuai konteks lokal); Kirab kehormatan Raja dan perangkat adat; Pembacaan Komitmen Amanah Raja dan Saniri; Ritual pemurnian/pembersihan simbolik negeri; Ziarah atau penghormatan kepada leluhur.
Musyawarah & Tata Kelola menyangkut Sidang Saniri Istimewa Hari Raja; Penyampaian laporan singkat kondisi negeri; Penetapan prioritas program 1 tahun ke depan; Deklarasi tertib sosial negeri.
“Hari Raja bukan saja tentang kegiatan ritual adat namun lebih dari itu menyangkut masyarakat dalam negeri adat itu sendiri, yang bersentuhan dengan pelayanan publik. Bagaimana pelayanan yang dilakukan pemerintah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan administrasi kependudukan, kemudian bidang kesehatan lewat pemeriksaan kesehatan bahkan melakukan konsultasi hukum dan mediasi sosial serta layanan sosial kemasyarakatan,” tandas pria tampan itu.

Selanjutnya beberapa hal lain terutama pengembangan ekonomi kerakyatan. Dalam tataran ini, Rutong mengangkat pasar adat dan UMKM negeri, kemudian Pameran produk unggulan lokal, membuka Klinik UMKM dan kewirausahaan serta mengedukasi bagaimana melakukan Promosi investasi komunitas.
Sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, di mana kegiatan ekonomi dilakukan oleh masyarakat luas dengan mengelola sumber daya secara swadaya untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengganggu kepentingan umum. Sistem ini menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pembangunan ekonomi guna mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan bersama.
Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah Rekonsiliasi & Ketahanan Sosial menjadi ajang edukasi bagi masyarakat dengan mengetengahkan Forum baku bae dan mediasi adat diselingi dengan Penguatan pela-gandong serta Deklarasi anti-kekerasan dan anti-miras berlebihan.
“Ini adalah didikan kepada kaum muda untuk lebih memperhatikan kehidupan sosial mereka, perlu ditanamkan sedini mungkin sehingga kedepan melahirkan generasi yang ber-adab, cinta damai, berpikiran positif, berkreativitas dalam upaya membangun diri sendiri, negeri tercinta bahkan bangsa dan negara,” lugas ayah tiga anak ini.
Rekonsiliasi adalah proses pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik masa lalu untuk membangun kembali kepercayaan serta kohesi sosial yang terpecah. Ini merupakan katalis penting dalam pembangunan perdamaian yang meningkatkan ketahanan sosial dengan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, damai, dan mampu menangani perpecahan antar kelompok.

Hari Raja ini juga mengetengahkan pameran sejarah, arsip, dan pusaka negeri; Pentas seni dan budaya adat; Edukasi adat bagi generasi muda; Lomba cerita rakyat dan sejarah negeri.
“Dengan demikian diharapkan generasi saat ini tidak melupakan sejarah yang tercatat baik lewat arsip maupun tuturan yang diwariskan,” timpal pria smart itu.
Melalui Hari Raja, ada harapan dalam ruang hati sang Raja yang menggema keluar sebagai sesuatu yang sakral, bermartabat melahirkan dokumen komitmen dari amanahnya sebagai pemimpin negeri serta rekomendasi kebijakan program negeri yang akan dilakukan melalui partisipasi serta kesadaran masyarakat adat, terutama tentang bagaimana menguatkan ekonomi rakyat melalui UMKM yang ada.
“Hari Raja merupakan institusi adat strategis yang mempertemukan nilai sakral leluhur dengan tuntutan tata kelola modern. Melalui penyelenggaraan yang terencana dan bermakna, Hari Raja diharapkan menjadi pilar penguatan identitas, persatuan, dan kesejahteraan negeri adat secara berkelanjutan,” tandasnya.(MT-01)

i
s











