Indey : Hutang Pihak Ketiga Akan Dilunasi, Lewat Kajian Sesuai Aturan Yang Berlaku

by -86 Views

Saumlaki,MollucasTimes.com-Masalah terkait hutang pihak ketiga yang saat ini marak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), direspon Penjabat Bupati, Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kormomolin, KKT, Kamis 07/07/2022.

“Masalah utang pihak ketiga akan kita selesaikan,” akunya.

Namun, lanjutnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini masalah bukan seperti membalikkan telapak tangan. Ini hutang, yang harus diselesaikan, tetapi kita butuh waktu untuk merampungkan semua data setelah itu dipelajari dan dikaji dengan saksama. Mengapa? karena menyelesaikan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu banyak yang harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, tidak bisa terburu-buru,” tandas Indey.

Menanggapi hal itu, salah seorang Tokoh Pemuda KKT, Alex Belay mengiyakan apa yang disampaikan Penjabat Bupati.

“Tauuran kan ada, jadi semestinya menyelesaikan hutang pihak ketiga juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya kelengkapan administrasi yaitu dokumen kontrak maupun rencana anggaran belanja. Keduanya penting sebaai bukti keabsahan bahwa telah terjadi piutang,” jelasnya.

Ditambahkan, tidak mungkin Pemerintah Daerah akan membayar hutang jika tidak disertai dengan dokumen kontrak.

“Kerja dimanapun tetap membutuhkna kontrak. Saya tidak mengatakan bahwa semua hutang yang belum dibayar itu tidak memiliki kontrak. Namun, pada umumnya harus ada dasar untuk membayar hutang, yaitu tadi dokumen kontrak yang merupakan dasar sehingga dalam membuat anggaran belanja juga tidak atas perkiraan sendiri. Karena ini dapat menimbulkan kerugian bagi daerah,” papar Belay.

Atas dasar itu, dirinya mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan audit.

“Hal ini harus diaudit oleh lembaga audit resmi lebih dulu sehingga nantinya tidak menimbulkan efek hukum. Dalam hal ini pemerintah daerah pasti lebih mengerti,” timpalnya.

Namun sebaliknya jika pemerintah daerah membayar utang pihak ketiga tanpa melakukan audit, maka kami aktivis akan melakukan ksi penolakan pembayaran utang pihak ketiga yang tidak memiliki kelengkapan administrasi,” tandasnya. 

Hal ini menghangat di KKT terkait pro dan kontra pembayaran utang pihak ketiga yang cukup banyak di KKT. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *