Kado Natal Konkrit, Pemkot Ambon Kembali Masifkan Program Nikah Massal Gratis

by -6 Views

“Selama ini, banyak pasangan dari kalangan masyarakat kurang mampu menunda pencatatan sipil karena kendala administratif dan ekonomi. Dampak domino dari pernikahan yang belum tercatat negara ini sangat merugikan, terutama bagi masa depan anak-anak yang kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran berstatus hukum lengkap untuk keperluan pendidikan dan jaminan kesehatan. Melalui pelayanan terpadu satu atap ini, seluruh hambatan birokrasi tersebut dipangkas sekaligus,” ungkap Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Menyambut perayaan Natal Kristus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak hanya fokus pada perayaan seremonial.

Sebaliknya, intervensi hukum dan kesejahteraan sosial dilakukan secara konkrit dengan memutihkan status pernikahan warga Kristen di Kota Ambon yang selama ini belum memiliki legalitas hukum negara.

Langkah jemput bola ini diwujudkan melalui Pelayanan Terpadu Nikah Massal Gratis hasil kerja sama dinamis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon.

Program ini sengaja didesain untuk menyisir pasangan suami-istri yang telah sah secara agama namun hak-hak sipil keluarganya masih terhambat karena belum mengantongi akta perkawinan resmi.

Memutus Rantai Birokrasi, Melindungi Hak Anak

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., bersama Ketua TP PKK Ny. Lissa M. Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta, S.Sos., menempatkan kepemilikan status hukum perkawinan ini sebagai prioritas perlindungan warga negara.

“Selama ini, banyak pasangan dari kalangan masyarakat kurang mampu menunda pencatatan sipil karena kendala administratif dan ekonomi. Dampak domino dari pernikahan yang belum tercatat negara ini sangat merugikan, terutama bagi masa depan anak-anak yang kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran berstatus hukum lengkap untuk keperluan pendidikan dan jaminan kesehatan. Melalui pelayanan terpadu satu atap ini, seluruh hambatan birokrasi tersebut dipangkas sekaligus,” ungkap Wali Kota, Sabtu 07/11/2026.

Pendaftaran Dibuka Hingga 20 November

Bagi masyarakat Kota Ambon yang ingin mendapatkan legalitas hukum perkawinan secara cuma-cuma ini, Pemkot Ambon telah menjadwalkan agenda pelaksanaan sebagai berikut :

• Masa Pendaftaran: 03 hingga 20 November 2026
• Tempat Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon

Melalui kado Natal berupa jaminan hukum perkawinan ini, Pemkot Ambon menargetkan peningkatan signifikan pada capaian tertib administrasi kependudukan di akhir tahun 2026, sekaligus memastikan tidak ada lagi warga Ambon yang terabaikan hak sipilnya di mata negara. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *