“Fenomena ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai. Karena itu, perlu kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak dalam hal pengawasan distribusi barang kiriman. Karena Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam memetakan dan mengawasi jalur distribusi domestik,” tandasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Guna memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang domestik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku membuka komunikasi strategis antara Bea Cukai dan para pelaku usaha wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Coffee Morning yang mengangkat tema “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas”, kegiatan ini diikuti secara daring oleh peserta dari Ternate dan Tual di Aula Kanwil DJBC Maluku di Ambon, Kamis 21/05/2026.
“Konektivitas logistik domestik yang semakin kuat akibat pesatnya perdagangan digital membawa dampak ganda bagi Maluku: di satu sisi mendorong perekonomian daerah, namun di sisi lain turut memudahkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie.

Diakuinya, saat ini, modus operandi peredaran rokok ilegal di dalam negeri bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil demi menghindari pengawasan petugas.
“Fenomena ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai. Karena itu, perlu kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak dalam hal pengawasan distribusi barang kiriman. Karena Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam memetakan dan mengawasi jalur distribusi domestik,” tandasnya.
Tambahnya, sinergi dan kolaborasi yang terus diperkuat antara Bea Cukai dan PJT akan menjadi langkah efektif dalam mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun komunikasi dua arah yang efektif antara Bea Cukai dan para pelaku usaha PJT, sehingga tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sharing yang dibagikan menyangkut urgensi pengawasan peredaran rokok, ciri-ciri rokok ilegal, dan peningkatan kewaspadaan terhadap modus pengiriman barang kiriman ilegal. Kemudian pentingnya peranan pelaku usaha dalam mendukung dan menguatkan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi bagi aparat Bea Cukai.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi, dukungan, dan komitmen dalam mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Maluku menyerahkan penghargaan kepada asosiasi yang menaungi perusahaan jasa titipan, yaitu ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) Cabang Ambon dan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Maluku.

“Penghargaan ini merupakan simbol komitmen kedua belah pihak, dalam hal ini Bea Cukai dan pelaku usaha PJT, untuk secara berkelanjutan menguatkan kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, merusak persaingan usaha, serta merugikan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, beserta jajarannya di Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC KPPBC TMP C Tual, dan KPPBC KPPBC TMP C Ternate, serta para pelaku usaha PJT di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Forum ini menjadi sarana komunikasi strategis antara Bea Cukai dan para pelaku usaha PJT dalam memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang domestik.(MT-01)






.


