“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” ucap Kasi Penkum.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi berupa Penyuluhan dan Penerangan Hukum
di Kecamatan Teluk Ambon, Jumat 22/05/2025.

Mengangkat topik pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, kampanye dilaksanakan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H.
“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” ucap Kasi Penkum.

Ditambahkan, penyuluhan dan penerangan hukum yang dipaparkan oleh para narasumber, harus dipahami Aparatur Pemerintah Desa terkait regulasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tandas Ardy.
Sementara itu, Plt. Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, S.STP., M.I.Kom, mengapresiasi penyuluhan hukum tersebut di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga kedepannya pembangunan Desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus Buamona.
Ditambahkan, Wali Kota Ambon, Drs. Boedewin Wattimena, M.Si turut mendukung terselenggaranya kegiatan ini
“Karena selain mendapatkan edukasi hukum yang bermanfaat bagi pembangunan ditingkat Desa, juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon,” tandas Buamona.(MT-01)



.



