![]() |
Zeth Pormes, S.Sos |
Ambon,mollucastimes.com-Salah satu langkah maju yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 adalah melaksanakan perampungan Tata Tertib (Tatib) untuk ditetapkan oleh Pimpinan Sementara lewat Paripurna Internal.
Demikian dikatakan Ketua Pansus Tatib Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis 24/10/19.
“Perampungan Tatib tersebut merupakan tugas yang diberikan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon kepada kita yang masuk dalam Pansus Tatib DPRD Kota Ambon periode 2019-2014. Dan Puji Tuhan Tatib telah selesai dan rampung bahkan telah dilaporkan kepada Pimpinan,” akunya.
Dikatakan, setelah dilaporkan kepada Pimpinan, dengan kewenangan yang dimiliki maka Tatib tersebut telah disampaikan dalam paripurna internal DPRD untuk dilakukan penetapan.
“Hari ini (Kamis-red), Tatib tersebut oleh Pimpinan telah ditetapkan sebagai acuan bagi seluruh Anggota DPRD Kota Ambon dalam menjalankan seluruh fungsinya di parlemen,” timpalnya.
Perampungan Tatib tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Indonesia.
“Kita tidak mungkin menyusun tata tertib tanpa ada dasar hukum, karena semuanya harus bermuara pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018. Nah, untuk penjabaran bab dan pasal dalam Tatib, 80% unsurnya kita ambil dari undang-undang sebagai turunannya sedangkan sisanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal yang dimiliki, misalnya tentang jam kerja, tata cara berbusana dan pakaian dinas kerja,” jelas ayah satu puteri ini.
Penyerahan Tatib DPRD Kota Ambon dari Ketua Pansus kpd Pimpinan Sementara |
Pakaian kerja, tambahnya, untuk menghargai serta melestarikan kearifan lokal maka ditetapkan pada setiap tanggal 7 bulan berjalan seluruh Anggota DPRD menggunakan busana khas daerah.
“Baju cele akan dipakai pada setiap tanggal 7 bulan berjalan sebagai komitmen kita melestarikan budaya daerah,” imbuhnya.
Sedangkan terkait Alat Kelengkapan Dewan, seluruh komposisi diisi sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal di Kota Ambon.
“Alat kelengkapan ini juga mengatur hak dan kewajiban Anggota DPRD sehingga menjadi dasar kerja, dasar konstitusional kita dalam rangka melayani masyarakat dalam lima tahun kedepan. Kita berharap seluruh Tatib yag telah ditetapkan tersebut dapat dipatuhi dan diikiti secara sadar tanpa ada pemaksaan,” tandasnya.
Pormes tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih khusus kepada Anggota Pansus Tatib dan kepada Anggota DPRD secara keseluruhan atas kerja dan karsa dalam merampungkan Tatib serta dukungan yang diberikan sehingga Tatib dapat ditetapkan oleh Pimpinan Sementara lewat Paripurna Internal.
“Terimakasih atas semua atensi, partisipasi, kerjasama dan komitman kita dalam menyelesaikan Tatib sehingga dapat ditetapkan hari ini. Semoga kedepan lewat Tatib, kita bisa bekerja dengan baik demi menyuarakan kepentingan masyarakat dan konstituen yang kita wakili di tempat ini,” pungkas Pormes. (MT-01)