Lantamal IX Ambon Tenggelamkan 2 Kapal Ikan Asing Wujud Laut Indonesia Bebas Ilegal Fishing

by -76 Views

Morella,MollucasTimes.Com-Menindak lanjuti putusan kasasi di Mahkamah Agung RI Nomor 2563 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Juni 2016 dan Nomor 2485 K/Pid.Sus/2015 tanggal 18 Juli 2016 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon asasi/para terdakwa dan menguatkan putusan Pengdilan Tinggi Ambon, maka TNI AL melakukan tindak tegas  melakukan pemusnahan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) yaitu KM Sino 26 dan KM Sino 35 dengan cara ditenggelamkan di perairan Mamala dan Morella, Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono S.E., M.Tr (Han)  dalam acara pelaksanaan pemusnahan 2 Kapal Ikan Asing, Sabtu 01/04/17.

Penenggalaman 2 kapal ikan yang melakukan pelanggaran penangkapan ikan di laut teritorial Indonesia secara illegal di Laut Arafuru, melanggar hukum yuridiksi perairan Indonesia.

“Lantamal IX Ambon telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 26 dan 35 dilaksanakan secara serentak di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah dan 12 titik daerah lainnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, proses penenggelaman 2 KIA merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yuridisnya.

Landasan hukum yaitu Surat Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), Putusan Mahkamah Agung RI.

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang pemusnahan barang bukti dan Surat Kajari tentang permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta sebagai dasar komando yaitu ST Kasal dan ST Pangarmatim tentang dukungan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan barang bukti  ini di hadiri oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman S.E., KS Armamabar, Danguspurlatim, Danguskamlatim, Danguspurlabar, Danguskamlabar, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/PTM, Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Imam Sopingi, Para Asisten Danlantamal IX, Satgas 115, Tim IT KKP Bakamla Zona Timur, DKP Provinsi Maluku, Kejari Ambon, Telkom dan Telkomsel serta beberapa instansi lainnya serta para Perwira di jajaran Lantamal IX Ambon. (MT-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *