Latumakulita : SIMPONI Mudahkan OPD Daftar PPNPN

by -98 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau yang sekarang disebut PPPK  kedalam program JKN, maka saat ini digunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Demikian dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita di sela Sosialisasi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Bimtek Penggunaan Aplikasi SIMPONI di Ambon.

Dikatakannya, sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 13 ayat 1,  Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

“Perpres ini juga diidukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan sesuai dengan sistem jaminan nasional. Sehingga seluruh pegawai wajib didaftarkan dalam program JKN,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Pelaporan KPPN Ambon Aldy Philips mengatakan kegiatan ini sangat penting mengingat aplikasi yang akan diisi menggunakan sistem komputerisasi

.”Aplikasi ini merupakan sistem komputerisasi yang digunakan untuk mengganti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Salah satu fasilitas yang disediakan pada SIMPONI adalah pembayaran iuran JKN yang belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh OPD di Maluku,” jelasnya.

Aldy mengungkapkan bahwa dengan SIMPONI seluruh pencatatan pembayaran akan terdokumentasikan dengan baik dan dapat dicetak sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

”Semua pembayaran Iuran JKN akan terdokumentasikan dengan baik di History Billing SIMPONI dan bisa dicetak sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Dokumen hasil cetakan dari history billing SIMPONI dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pembayaran Iuran JKN ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.” Ungkapnya.

Dengan adanya bimtek ini diharapkan kedepan seluruh OPD yang hadir dapat memanfaatkan SIMPONI sehingga pembayaran/penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN dapat lebih cepat, mudah dan akuntabel. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *