Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka penyusunan dan pembahasan anggaran 2018, Komisi III melakukan rapat kerja bersama sejumlah mitra sehubungan dengan gambaran umum penetapan anggaran tersebut dalam RPJMD.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Chrisdianto Laturiuw, SE di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis 09/11/17.
“Rapat ini merupakan persiapan menyusun pembahasan anggaran, yah semacam gambaran umum penetapan anggaran masing-masing mitra Komisi III, sebelum ketuk palu,” akunya.
Ditambahkannya, selain masalah anggaran juga mengidentifikasi apakah masalah yang dihadapi masing-masing mitra apakah telah tertuang dalam anggaran 2018, dan Komisi III siap untuk membantu.
“Kami menyatakan diri akan membantu mengkomunikasikan jika memang ada hambatan yang ditemui dalam penyusunan anggaran dan identifikasi masalah. Sehingga nantinya dalam pembahasan, kita semua sudah berada dalam satu jalur pemikiran yang sama,”jelasnya.
Laturiuw mengatakan, masing-masing mitra sudah mendapatkan pagu indikatif dari Bappekot sehingga konsep yang dibangun oleh mitra harus terhubung dengan RPJMD.
“Pagu yang diberikan harus searah dengan konsep RPJMD. Sebab tidak mungkin program yang direncanakan dan dilakukan oleh mitra tidak sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.
Sementara itu, mitra Komisi III diantaranya Dinas Pemadam adan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Satpol Pamong Praja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bagian Humas dan Protokoler serta Tata Usaha Pimpinan.
Laturiuw mencontohkan dua mitra yang harus mengidentifikasi masalah yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan dan Dinas Pemadam dan Penyelamatan.
“Untuk penanganan sampah hal pertama yang harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan terkaitsampah yang berada di laut. Demikian juga sampah di darat, harus diketahui komposisi data jumlah sampah per harinya untuk setiap kecamatan, apakah ada masalah yang ditemui, kendala kekurangan armada atau manajemen pengelolaan yang belum baik. Seluruhnya harus diidentifikasikan secara proposional,” paparnya.
Sementara untuk Dinas Pemadam dan Penyelamatan harus mengidentifikasikan cara menggenjot PAD lewat ijin pemadam kebakaran bagi setiap perusahaan baru.
“Misalnya berapa banyak perusahaan yang belum memiliki SITU, berapa banyak perusahaan yang belum memiliki alat pemadam. Hal ini mampu menggenjot PAD Kota Ambon,” pungkas Laturiuw. (MT-01)