Nursandi : Amri Bukan Pegawai Alfamidi

by -98 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Terkait dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 bernama Amri yang disebut KPK sebagai salah satu pegawai PT. Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi, dibantah oleh Corporate Communication Manager  Alfamidi Arif L. Nursandi.

“Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi,” tegas Arif L. Nursandi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 18/05/2022.

Nursandi kemudain menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

“Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah,” papar Nursandi. 

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya (MetroTV) pada Selasa 17 Mei 2022, yang bersangkutan (Amri) mememenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap tersebut. Dan dalam wawancara ekslusif dengan media Metro TV, dirinya membantah pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang dalam pemaparannya pada saat konfrensi pers penetapan tersangka Wali Kota Ambon, Jumat 14 Mei 2022 malam, yang menyebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta rupiah untuk pengurusan ijin ritel 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. (MT-01/Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *