Optimalisasi PAD, Laturiuw : Retribusi Sampah Mampu Signifikasi Diatas 10 Miliar

by -22 Views

“Minimal 90 persen potensi retribusi bisa terealisasi pada tahun anggaran 2026. Dengan kondisi saat ini dapat diprediksi PAD dari retribusi sampah bisa mencapai 10 miliar lebih,” antusiasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor retribusi sampah mampu berkontribusi lebih.

“Namun harus dengan kerja kolaborasi yang kuat. Sebab selama ini tergambar kendala utama optimalisasi retribusi sampah adalah lemahnya mekanisme pungutan serta keakuratan data yang belum maksimal,” ungkap Sekertaris Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, SE usai rapat internal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dan PLN, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 21/07/2025.

Sambungnya, melalui pendekatan baru yang lebih terstruktur, dirinya memastikan ada peningkatan signifikan.

“Minimal 90 persen potensi retribusi bisa terealisasi pada tahun anggaran 2026. Dengan kondisi saat ini dapat diprediksi PAD dari retribusi sampah bisa mencapai 10 miliar lebih,” antusiasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Panja berupaya menghadirkan sistem yang konkret.

“Artinya, kita terus mengupayakan sistem yang dapat diaktualisasikan serta terimplementasi di lapangan, selain melakukan identifikasi potensi-potensi yang bisa digali,” tandas pria yang kerap disapa Tito itu.

Laturiuw mengakui ada satu strategi yang dapat dilakukan untuk meraih pencapaian itu.

“Kita dapat fungsikan data mitra PT PLN, mengapa? sebab penetapan besaran retribusi selama ini mengacu pada Kapasitas Pemakaian Aktif (KPA) listrik pelanggan. Kita fungsikan relawan yang ada disetiap desa, kelurahan dan negeri untuk melakukan pendataan, dengan menggunakan format pendataan yang tersusun sistematis guna mendata rumah tangga serta tempat usaha secara lebih akurat, sehingga ini dapat menjadi landasan pemetaan awal,” jelas Laturiuw.

Disisi lain, Panja juga menyorot ketidaksesuaian jumlah badan usaha yang ada di Kota Ambon.

“Dinas PMPTSP mencatat jumlah badan usaha yang ada di Kota Ambon sebanyak 1.009 sementara data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.074. Hal ini menggambarkan perbedaan yang signifikan, sehingga memungkinkan untuk diverifikasi agar supaya kita mendapat kontribusi yang real,” jelas politikus partai Gerindra itu.

Dengan melihat kenyataan bahwa retribusi merupakan kewajiban rumah tangga juga sektor usaha, maka semua pihak harus berkontribusi.(MT-01)