Pelatihan Pengisian SKP, Sekkot Ambon : Perubahan Aturan Perlu Diperhatikan Oleh ASN

by -89 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) saat ini mengalami perubahan sehingga ASN harus bertanggungjawab terhadap SKP secara individu.

Demikian Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si saat membuka kegiatan Pelatihan Pengisian SKP di Lingkup Pemerintah Ambon, Selasa 01/03/2022).

“SKP merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kerja pegawai negeri sipil yang juga terkait dengan masa depan seperti pertimbangan kenaikan pangkat. Namun saat ini mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 30 Tahun 2019 tentang  penilaian kinerja Pegawai maka pengisian SKP di tahun 2021 berbeda,” jelas pria tampan ini.

Lanjutnya, perubahan aturan tersebut mengakibatkan pengisian SKP di tahun 2021 terbagi dua, yakni Januari hingga Juni masih menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 46 Tahun 2011, sedangkan  SKP bulan Juli hingga Desember menggunakan PP Nomor 30 Tahun 2019.

“Selain perubahan aturan pengisian SKP, pada 2021 lalu terjadi pergantian kepemimpinan jabatan Sekot, sehingga perlu penyesuaian. Nah melalui pelatihan ini apa yang belum dimengerti bisa ditanyakan sehingga mendapat pencerahan dari nara sumber,” timpalnya.

Karena itu, dirinya berharap masing-masing ASN di Pemerintah Kota Ambon dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.

“Mengapa? sebab semuaya berhubungan dengan kelanjutan serta keberadaan sebagai ASN saat ini maupun dimasa yang akan datang. Terutama bagi Kasubag Kepegawaian maupun Kepala Tata Usaha (KTU) di masing-masing OPD,” tutupnya. 

Kegiatan Pelatihan Pengisian SKP ini diselenggarakan oleh Badan Kepegwaian dan Pengembangan SDM Kota Ambon selama 2 hari dengan mengetengahkan nara sumber dari Kantor Regional IV BKN di Makkasar.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *