Penetapan Dapil Harus Lewat Pengusulan Ke KPU RI

by -67 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019,  harus melalui pengusulan ke KPU RI.

Demikian diungkapkan Anggota Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Teknis, Khalil Tianotak, Selasa 13/02/18.

“Penetapan Dapil  Pemilu 2014 sesuai kewenangan KPU RI, namun untuk tahun 2019 ini penetapan Dapil untuk KPU Kabupaten Kota lebih dulu harus diusulkan ke KPU RI sesuai persetujuan komisi II DPR RI,” lugas Tianotak.

Ditambahkannya,  dalam PKPU Nomor 16 tahun 2018 dan Petunjuk Teknis menyatakan usulan penetapan Dapil Kabupaten dan Kota harus didahului dengan sejumlah uji publik.

“Uji publik maupun pemberitahuan ditujukan kepada Pemimpin Partai Politik, LSM serta stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Proses selanjutnya usai  uji publik  adalah  pembobotan oleh Pimpinan Parpol,  serta stakeholder bahkan kelompok penggiat demokrasi.

“Mekanisme yang diatur dimana masukan dari Partai Politik  terhadap usulan yang dibuat oleh KPU tersebut akan diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku. Usulan tersebut harus digodok kembali dan disetujui sehingga dapat ditentukan usulan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Selanjutnya hasilnya dikirim ke KPU RI guna penetapan Dapil Pemilu,” bebernya.

Dikatakannya, ada prinsip yang dianut dalam penataan Dapil diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Bahkan perubahan penataan Dapil 2014 juga disebabkan karena adanya pemekaran wilayah, terbentuknya kabupaten baru, ada tambahan jumlah kecamatan maupun jumlah penduduk.

Tianotak mengatakan, pihaknya mengharapkan lewat usulan Dapil yang diberikan dapat dicermati dengan seksama oleh Pimpinan Parpol maupun stakeholder.

“Sebab tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya satu kesatuan pemahaman  sehingga menciptakan pemahaman yang sama guna penyusunan penataan Dapil dan mekanisme penghitung alokasi kursi per Dapil,” jelasnya.

Dapil untuk Pemilu 2019 sesuai jadwal akan ditetapkan oleh KPU RI pada Maret 2019. Usulan dapil akan disampaikan ke KPU RI melalu KPU provinsi Maluku 14 -27 Februari.

“Kita berharap seluruh aspirasi masyarakat terutama yang diinisiasi LSM dan tokoh agama atau masyarakat bisa memberikan muatan terhadap hasil uji publik, selain itu juga ada masukan dari masyarakat terhadap dapil yang diusulkan,” pungkas Tianotak. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *