“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa/Negeri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah,” tegas pria smart itu.
Ambon,moluccastimes.id-Guna perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ditingkat Desa/Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Laporan itu kita serahkan langsung kepada Bapak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir hari Kamis 07 Agustus 2025 lalu di kantor Bupati,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, Selasa 26/08/2025.
Tujuan penyerahan laporan tersebut sambungnya, agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
“Dalam proses analisa, banyak Pemerintah Desa tidak mengetahui terkait Standar Pelayanan Minimal Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini yang menyebabkab belum terlaksananya Pemendagri tersebut,” sambung Hasan.
Disebutkan ada 10 Negeri yang dijadikan sampel dalam kajian tersebut yaitu Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.
“Terjadi over laping kewenangan antara Pemerintah Desa/Negeri maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika SPM Desa tidak diterapkan. Ketidakjelasan kewenangan itu menimbulkan berbagai persoalan dalam pelayanan, misalnya terkait perizinan, penerbitan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi kependudukan, administrasi pertanahan,” lanjut pria rendah hati itu.
Karena itu, dirinya mendorong agar kewenangan Pemerintah Kabupaten terhadap urusan Pemerintahan Desa/Negeri perlu diatur secara cermat melalui regulasi yang menetapkan batasan kewenangan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif ditingkat desa.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa/Negeri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah,” tegas pria smart itu.
Tim ini, lanjutnya, akan menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, sebagai dasar normatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.
“Sehingga akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hasan yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministarsi, Semy Hatulely; Asisten Muda Ombudsman Maluku; Yuni Soulissa serta Calas Ombudsmana Maluku, Muffihudi Latukau ((MT-01)