Perda Ijin Lingkungan Jadi Barometer Pertumbuhan Pembangunan Kota Ambon

by -75 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Berangkat dari pembangunan di Kota Ambon yang semakin padat terutama  sehubungan dengan lingkungan, dibutuhkan peraturan daerah sebagai barometer untuk menetralisir kondisi lingkungan yang berdampak negatif terhadap laju pertumbuhan pembangunan.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Ijin Lingkungan DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta di Baileo Rakyat Belakang Soya, Sabtu 18/11/17.

“Ranperda ini merupakan perda usulan dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah,” akunya.

Dikatakannya, pembangunan di Kota Ambon semakin padat sehingga perlu adanya perda yang bersentuhan  dengan pembangunan.

“Tujuannya adalah sebagai barometer  laju pertumbuhan pembangunan. Sebut saja misalnya ijin lingkungan  terkait dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan hal penting,” bebernya.

Toisutta mengatakan dengan  perda ini, ada batasan bagi pengusaha  lebih memperhatikan dampak lingkungan.

“Pengusaha harus perhatikan dampak yang ditimbulkan dari proses pekerjaan yang dilakukan. Kajian yang berlaku ini harus menjadi prioritas pengusaha sehingga mampu menjaga keseimbangan lingkungan bagi masa depan anak cucu kedepan,” paparnya.

Ditegaskannya ada sanksi yang mengikuti jika pegusaha tidak mentaati aturan dalam Perda Ijin Lingkungan.

“Sanksi dapat berupa kurungan dalam penjara maupun denda  yang disesuaikan dengan  kelalaian yang dibuat, semuanya tertera dalam Perda. Setelah ranperda ini ditetapkan akan diikuti juga  dengan peraturan Wali Kota sehingga lebih mengikat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon,  Lucia Izaac  mengatakan cikal bakal lahirnya Perda Ijin Lingkungan  adalah untuk keseimbangan pembangunan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.

“Hal ini harus diatur dalam Perda sehingga nantinya tidak jadi beban bagi anak cucu. Ambon adalah kota kecil namun daya tampung semakin berkurang akibat pertumbuhan masyarakat yang begitu pesat. Jika ini tidak diatur, maka kedepan bisa timbul masalah,” papar Izaac.

Menurutnya, sesuai dengan amanat UU, setiap  kegiatan usaha wajib memiliki ijin lingkungan melalui kajian.

“Kajian ini tentunya dilakukan oleh konsultan lingkungan, tujuannya untuk meminimalisir dampak negatif namun terus meningkatkan dampak positif,” terangnya.

Lebih jauh Izaac menambahkan pihaknya memiliki keinginan untuk meningkatkan PAD melalui penerapan Perda Ijin Linkungan ini.

“Kedepan, Perda ini harus mampu meningkatkan PAD Kota Ambon,” tandasnya. (MT-01)