Ambon,MollucasTimes.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akan melakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti 2 buah kapal ikan dimana putusan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Sami Sapulete Jumat, 31/03/17.
“Direncanakan pada Sabtu besok tanggal 1 April 2017, pukul 10.00 WIT, bertempat di Stadion 7 syawal Negeri Morela, akan dilakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti 2 buah kapal yakni Mv. Sino 35 Mv dan Mv. Sino 26. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2485K/PID.Sus/2015, tanggal 18 Juli 2016 atas nama terpidana 1 (Gou xianging) dan terpidana (Duli Prasetya) serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2s63K/PID Sus 2015, tanggal 13 Juli 2016 atas nama terpidana 1 (Chen xianqi) dan Terpidana (Fadlan Latukau),” jelasnya panjang lebar.
Sementara terkait teknis pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selaku eksekutor.
“Berdasarkan KUHAP, kami telah melakukan koordinasi bersama Komando Armada RI Kawasan Timur Pangkalan Utama TNI AL Ambon dan pihak Lantamal IX Ambon yang akan mendukung sepenuhnya eksekusi barang bukti tersebut,” ucap Sapulete.
Ditambahkannya menurut informasi, pelaksanaan eksekusi pemusnahan kapal dalam perkara illegal fishing ini akan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti dan Direktur TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” tutupnya. (MT-10)