Seriusi Perempuan & Anak Korban Kekerasan, Pansus Komisi II Gelar Uji Publik Ranperda

by -59 Views

“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Ambon bersama DPRD Kota Ambon untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” demikian Ketua Pansus Criients Aldi Sarimanella, SE yang memimpin Uji Publik dimaksud.

Ambon,moluccastimes.id-Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif Kota Ambon teristimewa Panitia Khusus (Pansus) Komisi II yang kemudian terjewantahkan dalam gelaran Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 10/11/2025.

“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Ambon bersama DPRD Kota Ambon untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” demikian Ketua Pansus Criients Aldi Sarimanella, SE yang memimpin Uji Publik dimaksud.

Dijelaskan, Ranperda ini bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan serta pelayanan bagi korban, menangani dan memulihkan korban kekerasan, serta menjamin kepastian hukum bagi mereka.

“Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua atau pihak lain, sudah ada pasal-pasal yang mengatur mekanisme penanganannya, yang akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait,” tegas pria hitam manis itu.

Pria berkumis itu menyatakan Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Diharapkan Perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon, mengingat sejumlah aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini. Bahkan menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban, Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap perda ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban sehingga mereka hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. (MT-01).