Terkait Parkiran, Mitra Gagal Kelola & Tidak Kontribusi, Far Far : Tidak Ikut Dalam Kerjasama 2025

by -92 Views

“Mitra atau pihak ketiga yang dinilai gagal dalam mengelola parkiran di Kota Ambon, tidak boleh lagi diikutsertakan dalam kerjasama. Sedangkan bagi mitra yang tidak melaksanakan kewajiban, juga harus digugurkan. Hal ini harus menjadi catatan bagi dinas,” tegas Far Far.

Ambon,moluccastimes.id-Menindaklanjuti informasi adanya keikutsertaan perusahaan (mitra) yang gagal mengelola parkir di Kota Ambon, untuk kerjasama berikut agar tidak disertakan.

Demikian ketegasan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, usai rapat bersama Dinas Perhubungan, serta panitia pemilihan mitra parkir Tahun Anggaran 2025, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 16/01/2025.

“Mitra atau pihak ketiga yang dinilai gagal dalam mengelola parkiran di Kota Ambon, tidak boleh lagi diikutsertakan dalam kerjasama. Sedangkan bagi mitra yang tidak melaksanakan kewajiban, juga harus digugurkan. Hal ini harus menjadi catatan bagi dinas,” tegas Far Far.

Diungkapkan, Komisi III telah mengecek semua proses kerja Panitia.

“Mulai dari pembukaan pendaftaran hingga saat ini. Komisi juga telah melakukan kordinasi berkaitan dengan 2 pasal dalam syarat perjanjian kerja sama yaitu, harus berpengalaman dengan jaminan senilai 4 Milyar sesuai pagu yang direncanakan,” terangnya.

Far Far menyebutkan, setelah melakukan koordinasi, dari 8 perusahaan yang melakukan pendaftaran hingga mengikuti prosedur sampai hari ini tersisa 7, sementara 1 lainnya tidak memasukan dokumen sesuai kesepakatan.

“Dalam hal ini, kami berikan apresiasi terhadap kinerja panitia, namun ada beberapa catatan penting. Mitra yang terpilih harus memiliki track record yang baik, memiliki kapasitas, komunikatif dan responsif terkait dengan seluruh kegiatan perparkiran untuk tahun 2025,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya mitra terpilih juga memiliki kewajiban melaksanakan semua kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Kewajibannya, wajib membiayai BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak bisa ditawar, dan telah menjadi klausul sejak awal yang harus dilaksanakan. Aktivitas Jukir tidak diperbolehkan diatas pukul 22.00 WIT. Selanjutnya tidak mempekerjakan anak dibawah umur maupun lansia diluar usia potensial,” tuturnya.

Terkait nilai tawar, politisi muda asal Partai Perindo itu mengakui dari nilai pagu sebesar 3,6 Milyar, salah satu diantara tujuh mitra itu menawarkan hingga 4,2 Milyar.

“Bukan angka saja yang jadi patokan, tetapi hal ini harus dipertimbangkan sebaik mungkin menghindari kendala tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lugasnya.

Ditambahkan, pihaknya bersama dinas akan menggelar konferensi pers.

“Jika semuanya telah berproses dengan baik, kita akan menggelar konferensi pers agar semua menjadi nyata bagi masyarakat. Masyarakat juga kita himbau agar menghindari Jukir ilegal, kita juga akan kerjasama dengan kepolisian terkait pungli parkiran,” pungkasnya. (MT-01)