Tindakan Preventif Bahaya Korupsi, Kejati Maluku Gelar Sosialisasi Di Negeri Nusaniwe

by -71 Views

Tim Penkum Kejati Maluku mengajak seluruh jajaran Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri untuk memperkuat komunikasi, kolaborasi, serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ambon,moluccastimes.id-“Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa” merupakan tema memperkuat pengawasan dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bagi aparat Desa di Pemerintah Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kamis 23/10/2025.

“Ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanudin, sebagai bagian dari peran Kejaksaan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui Program JAGA Desa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H., M.H.

Menurutnya, sepanjang tahun 2024 tercatat 20 perkara korupsi Dana Desa di wilayah Maluku. Ia berharap angka itu menurun di tahun berjalan agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal.

Dalam sesi materi, Mourits Palijama, S.H., M.H menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang berlandaskan niat baik dan prinsip transparansi.

“Pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi desa. Hindari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan yang menyimpang,” tuturnya

Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa perlu dioptimalkan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) agar kesejahteraan masyarakat meningkat.

Sementara Michel Gasperz, S.H., M.H menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa.

“Jaksa Agung menginginkan agar jaksa hadir memberikan asistensi dan pendampingan kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program ekonomi kerakyatan. Pencegahan harus diutamakan, namun penegakan hukum tetap akan dilakukan jika ada temuan korupsi oleh APIP,” tegasnya.

Michel juga memaparkan bahwa modus korupsi Dana Desa kerap muncul sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Biasanya ini berawal dari moral dan gaya hidup aparatur yang ingin mencari keuntungan pribadi,” timpalnya.

Tim Penkum Kejati Maluku mengajak seluruh jajaran Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri untuk memperkuat komunikasi, kolaborasi, serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Pemerintah Negeri Nusaniwe Gunther de Soysa, S.Pt mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Maluku.

“Atas nama Pemerintah Negeri, kami berterima kasih atas kepercayaan Kejati Maluku memilih Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan ini. Ini suatu kehormatan bagi kami, dan saya libatkan semua unsur agar ke depan bisa saling mendukung dalam membangun negeri,” ujar Gunther

Kegiatan yang dihadiri seluruh perangkat Negeri Nusaniwe itu dibawakan oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H., M.H, serta dua narasumber, Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H.(MT-01)