Waktu Dekat Wali Kota Mediasi Pihak Terkait Selesaikan Sengketa Lahan Tawiri-TNI AU

by -90 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya mencari jalan damai terkait sengketa lahan Tawiri-TNI AU, Pemerintah Kota Ambon akan memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak.

Demikian ketegasan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Selasa 30/11/2021.

“Dalam hal ini saya juga harus mendengar dari pihak terkait lainnya selain masyarakat tentang persoalan sengketa batas lahan antara TNI AU dengan warga Desa Tawiri. Jadi, ada baiknya kita memfasilitasi TNI-AU, BPN, bersama masyarakat juga Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk sama-sama membicarakannya,” aku orang nomor satu di Kota Ambon ini.

Inti dari upaya mediasi dan pertemuan adalah untuk mendudukan permasalahan batas lahan secara proporsional dengan mengedepankan semangat penegakan hukum.

“Dalam waktu dekat, kita akan lihat waktu yang pas agar bisa undang semua pihak, untuk bicarakan secara terbuka. Sehingga tidak ada kecurigaan,” imbuhnya.

Wali Kota berharap semua pihak dapat menahan diri, dan mewaspadai oknum tidak bertanggungjawab yang menjadi provokator dengan berusaha membenturkan TNI dengan rakyat.

“Masing- masing pihak berusaha memformalkan seluruh batas tanah itu sesuai dengan kepemilikan masing-masing. Kalau misalnya ada yang tidak sepakat silahkan saja ke pengadilan,” tegasnya.

Pertemuan Hari Ini

Dikatakan, dirinya hari ini telah melakukan pertemuan dengan Komandan Lanud Pattimura, Kol.Pnb. Andreas Dhewo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. 

“Danlanud Pattimura telah memperesentasikan seluruh bukti yang dimiliki menyangkut batas tanah negara yang dikuasai TNI-AU. Serta menyatakan bahwa TNI-AU tidak bermaksud untuk mengambil lahan diluar batas tanah yang mereka tempati. TNI-AU berhasrat dudukan batas lahan sesuai kemilikan mereka secara normatif. Tidak bermaksud untuk meggusur warga Desa Tawiri,” papar ayah lima anak ini.

Sementara dari BPN Kota Ambon, menurutnya, telah menyampaikan kewenangan mereka.

“Menurut BPN Kota Ambon, untuk lahan tanah seluas hingga 10 hektar merupakan kewenangan mereka, tetapi jika lebih dari 10 hektar itu menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku. Dalam hal ini, tanah negara yang dikuasai oleh TNI-AU secara riil luasnya 209 hektar maka otomatis itu menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku,” ucap Wali Kota seperti yang diucapkan BPN Kota Ambon.

Untuk informasi, persoalan batas lahan antara TNI AU dan warga Tawiri telah berlangsung sejak 2006. Buntut dari persoalan itu, pada 24 November 2021 lalu warga melakukan pemblokiran jalan dari dan menuju Bandara Pattimura. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *