Wally : Maksimalkan Peran Aleg Lewat Pelatihan Reses Partisipatif

by -61 Views
Aleg DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally & Christianto  Laturiuw

Ambon,mollucastimes.com-Guna memaksimalkan peranan Anggota DPRD Kota Ambon, Yayasan Bakti yang diwakili oleh Yayasan Arika Mahina menggelar Pelatihan Reses Partisipatif kerjasama Yayasan  BaKTI dan  DPRD  Kota Ambon.

Demikian Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat 04/10/19.

“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara DPRD Kota Ambon dengan Yayasan Arika Mahina yang telah terbina sejak lama. Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah bagaimana anggota DPRD dapat menyelenggarakan reses secara pertsisipatif dengan baik,” akunya.

Reses Partisipatif adalah salah satu metode reses yang menggunakan metode partisipatif, di mana konstituen ditempatkan sebagai subyek dalam reses. Terminologi “partisipatif” menunjuk pada dua substansi. Pertama, metode reses yang menggunakan pendekatan partisipatif, dalam bentuk diskusi kelompok atau diskusi kelompok terfokus/terarah (focus group discussion,FGD). Kedua, menunjuk pada peserta yang hadir dalam reses yang mewakili berbagai unsur di masyarakat, partisipasi peserta reses lebih beragam.

suasana pelatihan Reses Partisipatif 

“Dengan metode partisipatif, konstituen diundang untuk menjadi peserta dalam pertemuan harus mewakili seluruh konstituen di suatu daerah pemilihan atau wilayah. Konstituen juga mewakili berbagai unsur di dalam masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang selama ini mengalami marjinalisasi dalam pembangunan, seperti perempuan, perempuan miskin, anak, kelompok disabilitas, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya,” terangnya.

Dikatakan reses menjadi sumber legitimasi bagi fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD. Dan hal ini bisa dijadikan sebagai instrumen pembanding bagi proses perencanaan pembangunan yang dihimpun melalui musrenbang desa (kelurahan), kecamatan, kabupaten/kota, hingga perumusan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan oleh eksekutif.

“Reses Partisipatif juga diharapkan memudahkan anggota DPRD dalam merawat jaringan tim sukses dan partai yang selama ini mendukungnya. Yang terpenting dari semua itu, melalui anggota DPRD ada kemungkinan peningkatan alokasi advokasinya, di luar besaran kesepakatan plafon aspirasi yang telah diperjuangkan sehingga advokasi kepentingan konstituen semakin optimal. Muaranya, Reses Partisipatif melahirkan dokumen aspirasi masyarakat yang faktual (data per hari ini), legitimasi (81.000 peserta per tahun) dan terukur,” tandas politisi dari PKB ini.

Panduan Reses partisipatif untuk mengefektifkan komunikasi Anggota DPRD  dengan masyarakat ini merupakan hasil kerjasama Program MAMPU AusAid, Yayasan Arika Mahina Ambon, dan Yayasan BaKTI. (MT-01)