Hasil Studi Banding DPRD Kota Ambon, Tunggu Kebijakan Pembanding Pemkot Ambon

by -108 Views




Ambon,Mollucastimes.Com-
Hasil studi banding yang dilakukan oleh Pansus III DPRD Kota Ambon di Kota
Tangerang, pekan lalu kini sementara menunggu kebijakan sebagai pembanding bagi
Pemerintah Kota Ambon.
Anggota Pansus III DPRD Kota Hary Sahertian, di
Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (28/11/16), menyampaikan, s
tudi banding yang dilakukan di
Tangerang tersebut dilakukan sesuai dengan ranperda yang sementara dirancang
oleh Pemerintah Kota Ambon tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan dan pemukiman kumuh.
“Saat ini hasil studi banding tersebut telah
ditetapkan namun dibutuhkan berbagai kebijakan sebagai pembanding bagi
Pemerintah Kota Ambon untuk nantinya dibahas dan ditetapkan sebagai perda
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota
Ambon.” jelasnya
Sahertian mengatakan, Perda tersebut nantinya
menjadi payung hukum bagi Kota Ambon sehingga masyarakat tidak lagi membangun
perumahan dan pemukiman di lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh
dan tidak layak huni di Kota Ambon. Berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh
Walikota Ambon, mengisyaratkan hanya 15 kawasan kumuh yang ada di Kota Ambon.
Walaupun nantinya perda yang akan ditetapkan tidak berdasarkan pada 15 kawasan
kumuh. 
“Hal ini harus melalui pengkajian dan evaluasi
kembali karena perda yang akan ditetapkan ini tidak terfokus pada khususnya 15
kawasan kumuh namun diharapkan mampu memberikan pencerahan dan menyentuh
masyarakat di Kota Ambon secara umum bahwa kedepan, Kota Ambon harus bersih
dari kawasan pemukiman kumuh,” terangnya. 
Dijelaskannya, kebijakan ini sangat diharapkan
berjalan seimbang sehubungan dengan kebutuhan masyarakat. 
“Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
dan pemukiman kumuh akan ditetapkan semaksimal mungkin sebelum berakhir tahun
2016, sebab hal ini juga menyangkut anggaran yang akan dikucurkan oleh
Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perumahan Rakyat. Selain anggaran kebijakan
yang berasal dari APBD, APBN serta anggaran dari Provinsi Maluku, anggaran dari
Kementerian harus digunakan seefisien mungkin bagi pembangunan perumahan, air
bersih, sanitasi. Sehingga pada tahun 2019 nanti sesuai dengan program
Pemerintah Pusat, Maluku maupun Indonesia terbebas dari kawasan kumuh,”
tegasnya. (MT-09)